Menghadapi hal itu, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang baru saja disetujui dalam uji kelayakan di Komisi III, mengungkapkan bahwa kasus itu akan dilimpahkan ke laboratorium
cyber crime.
"Itu bisa di-
tracking melalui laboratorium
cyber yang kita punya," kata dia saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Kamis, 16/4).
Dijelaskan Badrodin, selain kasus prostitusi
online, laboratorium
cyber juga bertugas melacak praktek menyimpang lain berbasis komputerisasi
online.
"Seperti kasus perjudian, kasus penipuan dan termasuk kasus prostitusi
cyber," tegasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: