Dirut Arga Citra Karisma Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tanah Milik KAI di Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 08 April 2015, 06:02 WIB
Dirut Arga Citra Karisma Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tanah Milik KAI di Medan
ilustrasi/net
rmol news logo Direktur Utama PT Arga Citra Karisma, Handoko Lie, ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan penyidik, Selasa (7/4).

Handoko merupakan tersangka korupsi pengalihan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah (HPL) oleh Pemda Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB tahun 2011.

"Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan untuk 20 hari kedepan, mulai dari tanggal 7 hingga 26 April 2015," terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T. Spontana dalam keterangannya.

Penahanan terhadap Handoko dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-45/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015. Handoko hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan terhadap Dirut Arga Citra Karisma itu terkait kronologi dari proses pengurusan perpanjangan HGB atas tanah milik PT KAI yang telah dibeli dari PT Bonauli Real Estate.

"Pemeriksaan juga terkait proses peralihan kepemilikan HGB tanah tersebut yang di kuasai oleh perusahaan milik tersangka," imbuh Tony.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka selain Handoko merupakan mantan Walikota Medan, yakni RH dan A.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA