Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 09 Agustus 2026, 15:36 WIB
Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS
Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. (Foto: Media Sosial Kejari Tanjung Perak)
Kecil Besar
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dengan tegas membantah tuduhan adanya upaya pemerasan sebesar Rp3 miliar terhadap enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Sanggahan tersebut disampaikan menyusul tudingan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang menyebut mantan Kepala Kejari Tanjung Perak, Rizky Setiawan diduga mencoba meminta sejumlah uang agar kasus yang melilit para terdakwa tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 dilakukan secara profesional, transparan, serta objektif.

"Informasi mengenai adanya dugaan pemerasan tersebut tidak benar dan tidak berdasar," tegas Made Agus dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurutnya, tuduhan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Proses hukum terhadap para terdakwa terbukti tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku tanpa adanya intervensi maupun penyimpangan di setiap tahapan.

"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian dan keadilan hukum," ujarnya.

Pihak Kejari Tanjung Perak turut mengimbau agar semua pihak menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dengan mengedepankan data dan fakta tepercaya demi mencegah timbulnya opini maupun persepsi liar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Sekjen FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana mengklaim menerima informasi dari para terdakwa bahwa mantan Kajari Tanjung Perak mendalangi dugaan pemerasan bernilai Rp3 miliar.

Atas pengakuan para terdakwanya itu, Gatot mengaku telah melayangkan aduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar. Perkara ini menyeret enam orang terdakwa ke meja hijau, yakni tiga mantan pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA