Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 09 Agustus 2026, 08:23 WIB
Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok, HM Zahrul Azhar As’ad. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Perbedaan perlakuan terhadap tersangka dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat negara menjadi sorotan. 

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ia terlihat langusng mengenakan rompi tahanan dan mendapat pengawalan petugas. 

Sementara dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tersangka tidak terlihat mengenakan atribut tahanan maupun pembatasan fisik serupa.

Meskipun belakangan, Febrie akhirnya memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang identik berwarna merah muda pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok, HM Zahrul Azhar As’ad, mengatakan aparat tetap perlu menjelaskan dasar perbedaan perlakuan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Ia juga harus terlihat adil di mata masyarakat,” kata Zahrul, lewat keterangan resminya, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurut Zahrul, persoalannya bukan semata-mata siapa yang mengenakan rompi atau borgol, melainkan apakah prosedur diterapkan secara konsisten dan dapat dijelaskan kepada publik. Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap isi berkas perkara, simbol-simbol tersebut menyampaikan pesan tersendiri. 

Terlebih, ketika perkara melibatkan mantan pejabat penegak hukum, standar transparansi dinilai harus lebih tinggi untuk memastikan latar belakang institusional tidak memengaruhi proses hukum.

Zahrul menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap dijaga dengan standar keadilan dan pertanggungjawaban yang sama.

“Hukum boleh memiliki prosedur yang berbeda sesuai karakter perkara. Tetapi standar keadilannya harus tetap sama,” tandas Zahrul. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA