"Malam ini masih berlangsung penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah milik H. Chodin di Surabaya terkait kasus TPPU FAI (Fuad Amin Imron)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis malam (19/3).
Informasi yang dihimpun, pemilik rumah dua lantai dengan nomor 50 sampai 52 itu merupakan pengusaha besi tua. H. Chodin disebut-sebut merupakan kerabat Fuad Amin Imron yang saat ini menjadi tahanan KPK dalam kasus suap jual beli gas alam.
Namun, Priharsa mengaku tidak mengetahui latar belakang H. Chodin. Yang jelas, H. Chodin merupakan salah satu saksi dalam kasus pencucian uang Fuad Amin.
"H. Chodin adalah salah satu saksi dalam kasus ini," terang Priharsa.
Diketahui, Fuad Amin Imron yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan telah dijerat dengan sangkaan pencucian uang. Mantan Bupati Bangkalan dua periode itu diduga sengaja menyamarkan harta yang diperolehnya dari korupsi.
Ayah dari Bupati Bangkalan sekarang Makmun Ibnu Fuad itu dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25/2003 tentang Pemberantasan TPPU.
Sebelum dijerat kasus pencucian uang, Fuad Amin lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Dia diduga menerima puluhan miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS), perusahaan pemenang tender.
[rus]
BERITA TERKAIT: