KPK:

Rp3,6 Miliar Barang Gratifikasi Ditetapkan Milik Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Desember 2025, 16:45 WIB
Rp3,6 Miliar Barang Gratifikasi Ditetapkan Milik Negara
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kiri). (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Sebanyak Rp3,6 miliar barang gratifikasi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai milik negara.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, sejak awal 2025 hingga per 4 Desember 2025, KPK telah menerima ribuan laporan gratifikasi.

"Pelaporan gratifikasi juga meningkat. Pasalnya, lebih dari 4.580 laporan dengan ribuan barang diserahkan kembali ke negara," kata Tanak dalam kegiatan konferensi pers kinerja KPK tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 22 Desember 2025.

Barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara nilainya mencapai Rp3,6 miliar.

"Setiap laporan merupakan bentuk keberanian masyarakat berkata tidak pada pemberian yang tidak sepatutnya," pungkas Tanak.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA