Apalagi, dugaan keterlibatan para petinggi PT MKS ikut disertakan dalam surat dakwaan terdakwa Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko.
Dalam dakwaan, Antonius disebut bersama-sama petinggi PT MKS lainnya menyuap Fuad Amin ketika masih menjabat Bupati Bangkalan, Jawa Timur mencapai Rp 18,850 miliar. Para petinggi PT MKS itu adalah Sardjono selaku Presiden Direktur, Sunaryo Suhadi selaku Managing Director, Achmad Harijanto selaku Direktur Teknik, dan Pribadi Wardojo selaku General Manager Unit Pengolahan.
"Iya, jika bukti-bukti yang ditemukan dalam pengembangan penyidikan," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/3).
Pengembangan penyidikan yang dimaksud lantaran proses penyidikan terhadap Fuad Amin Imron sebagai tersangka penerima suap masih terus didalami KPK. Meski begitu, Priharsa belum dapat memastikan kapan berkas penyidikan Fuad terkait suap jual beli gas alam dan tindak pidana pencucian uang itu rampung.
"Masih dikembangkan. Yang FAI (Fuad Amin Imron) kan masih dik (penyidikan)," tegasnya.
Diketahui, Antonius Bambang Djatmiko didakwa bersama-sama petinggi PT MKS menyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Melalui Antonius, uang suap diberikan secara bertahap mulai Juni 2009 hingga Desember 2014. Di mana, pemberian uang periode September-Desember 2014 terjadi saat Fuad Amin sudah menjabat Ketua DPRD Bangkalan.
Uang suap diberikan lantaran Fuad Amin saat menjabat bupati telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, perusahaan milik Kabupaten Bangkalan.
Selain itu, Fuad Amin juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd. terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Bangkalan.
Atas perbuatannya, Antonius diancam pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suap itu bermula saat Direksi PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan kepada Kodeco Energy, Co. Ltd. pada tahun 2006.
[wid]
BERITA TERKAIT: