Demikian terungkap dalam kesaksian mantan Direktur PD Sumber Daya Abdul Hakim untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko selaku terdakwa kasus penyuapan terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Uang tersebut ditampung dalam rekening PD Sumber Daya, perusahaan milik Pemkab Bangkalan yang bergerak di bidang perdagangan umum seperti menjual alat tulis kantor, batik, dan penyewaan alat berat.
"Kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan," ungkap Abdul Hakim yang menjabat Direktur PD Sumber Daya periode Maret 2012-Oktober 2014 dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (16/3).
Namun demikian, dia mengaku tidak mengingat secara pasti waktu pemberian imbalan dan kompensasi dimaksud. Menurut Abdul Hakim, perusahaannya setiap bulan mengeluarkan penagihan atau invoice kepada PT MKS yang berkedudukan di Gresik.
Dia memastikan uang imbalan Rp 1,5 miliar per bulan sudah diterima oleh PD Sumber Daya dengan jumlah total keseluruhan Rp 79,175 miliar. Sementara, kompensasi Rp 30 miliar diberikan per tahap dalam jangka waktu setahun.
"Kompensasi Rp 30 miliar selalu (diberikan) ke rekening atas nama PD Sumber Daya," beber Abdul Hakim.
Sementara itu, saksi lain Abdul Razak mengungkapkan bahwa uang kompensasi dan imbalan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertanggal 20 September 2011. Abdul Razak diketahui menjabat Pelaksana Tugas Direktur PD Sumber Daya periode 1 April 2010-Desember 2011.
"Iya, itu akumulasi," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko didakwa bersama Presiden Direktur Sardjono, Managing Director Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik Harijanto serta General Manager Unit Pengolahan Pribadi Wardojo menyuap Fuad Amin Imron selaku Bupati Bangkalan periode 2003-2008. Uang suap sebesar Rp 18.850.000.000 diberikan secara bertahap.
Suap diberikan karena Fuad Amin selaku bupati telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Antonius didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: