Mantan Kejari Enrekang Resmi Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 22 Desember 2025, 19:48 WIB
Mantan Kejari Enrekang Resmi Tersangka Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli sebagai tersangka dugaan suap 
Rp 840 juta. Padeli menerima duit dari seseorang berinisial SL dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"P (Padeli) saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 22 Desember 2025.

Adapun kasus ini bermula dari pengembangan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan bidang Pengawasan Kejagung.

“Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup diserahkan ke pengawasan. Dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” kata Anang.

Padeli telah diserahkan penyidik ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna pemeriksaan lebih lanjut.

Anang memastikan Padeli sudah diberhentikan selaku Kajari Bangka Tengah.

“Saat ini lagi pemeriksaan di gedung bundar,” kata Anang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA