Terungkap Fuad Amin Perintahkan Buka Rekening Liar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Maret 2015, 19:55 WIB
Terungkap Fuad Amin Perintahkan Buka Rekening Liar
fuad amin/net
rmol news logo Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya Abdul Razak mengaku pernah diperintah mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin membuka satu rekening tidak resmi atas nama perusaahan.

Menurutnya, rekening itu untuk menampung uang setoran terkait kerja sama dengan PD Sumber Daya dari PT Media Karya Sentosa (MKS).

"Betul (diperintah Fuad Amin)," singkat Razak saat bersaksi untuk terdakwa Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (16/3).

Razak mengatakan, untuk menampung uang setoran dari PT MKS terdapat enam rekening resmi atas nama PD Sumber Daya.

Rekening tidak resmi yang dimintakan Fuad Amin yakni rekening BRI dengan nomor 00601028066.50.1. Rekening tersebut dibuka melalui Sekretaris DPRD Bangkalan Sugeng Tomi Firyanto.

Menurut Razak, uang yang mengalir dari PT MKS ke rekening tidak resmi itu sejak bulan April 2010 sampai April 2011 dengan total mencapai Rp 1.313.524.100. Uang yang disetorkan setiap bulan itu selalu dipantau langsung oleh Fuad Amin.

"Begitu uang masuk, ditanya sama pak Fuad lewat Tomi, 'ada masuk?'. Jadi setiap bulan, terus habis itu, 'gunakan untuk ini', terus dikeluarin. Bulan berikutnya begitu terus," jelas Razak yang menjabat Plt. Direktur PD Sumber Daya periode April hingga akhir September 2011 itu.

Meski menjabat sebagai Plt. Direktur, Razak tidak bisa menjawab spesifik tugas dan fungsinya. Hal itu mengemuka setelah sebelumnya sempat disinggung soal tanda tangannya pada sejumlah surat perjanjian antara Sumber Daya dan PT MKS.

"Kalau rembukan tidak ikut, cuma diperintah tanda tangan dan ambil uang," tandas Razak.

Sebelumnya, Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebelumnya didakwa bersama dengan Presiden Direktur Sardjono, Managing Director Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik Harijanto serta General Manager Unit Pengolahan Pribadi Wardojo menyuap Fuad Amin Imron selaku Bupati Bangkalan periode 2003-2008. Uang suap sebesar Rp 18.850.000.000 diberikan secara bertahap.

Suap diberikan karena Fuad Amin selaku bupati telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Antonius didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA