Salah satunya, kata Maqdir, mengenai teror terhadap hakim Sarpin Rizaldi.
"Tadi saya ditanyakan sama tim panel, Apa betul di belakang hakim Sarpin ada banyak polisi?," ujar Maqdir kepada wartawan usai diperiksa selama empat jam di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Maqdir pun menepis hal itu. Menurut dia, justru ruangan dipenuhi awak media yang meliputi persidangan Budi Gunawan.
Hal lain yang juga ditanyakan, lanjut Maqdir, ihwal alasan BG mengajukan praperadilan. Termasuk, mekanisme pendaftaran berkas permohonan praperadilan di PN Jaksel.
Tim panel KY memanggil tim kuasa hukum BG untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan hakim Sarpin dalam persidangan praperadilan.
Diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan hakim Sarpin ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara praperadilan Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
[wid]
BERITA TERKAIT: