"Saya memberikan apresiasi kepada KPK. Artinya KPK sudah mengaku, dan akan mentaati putusan praperadilan," terang Fredrich saat dikontak, Selasa (10/3).
KPK, lanjut dia, sudah tidak punya wewenang melakukan penyidikan terhadap Budi Gunawan atas putusan praperadilan. Makanya, tak ada alasan bagi KPK untuk mempertahankan berkas itu. Apalagi, tidak ada istilah penghentian penyidikan (SP3) di lembaga antirasuah itu.
"Jadi sudah tidak ada jalan lagi oleh KPK. KPK sudah terkunci," terangnya.
Walau begitu, pelimpahan berkas BG dari KPK ke Kejagung disebutnya salah alamat. Kata dia, berkas perkara BG lebih tepat diserahkan ke Kepolisian lantaran pernah menangani lebih dulu.
"Jaksa tidak bisa memeriksa polisi. Saya sepakat dengan Jaksa Agung yang berencana akan melimpahkan kembali ke Kepolisian. Karena langkah itu sesuai prosedur hukum," tandas Frederich.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: