PK Tak Pengaruhi Pelimpahan, KPK Tak Bisa Lanjutkan Penyidikan BG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Maret 2015, 19:07 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas soal kemungkinan peninjauan kembali terkait penolakan kasasi atas praperadilan yang dimenangkan oleh Komjen Pol Budi Gunawan. Meski, kasus dugaan gratifikasi Komjen BG sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, soal rencana peninjauan kembali, masih akan melalui pembahasan lebih jauh di rapat pimpinan.

"Sejauh ini belum ada (rencana PK), masih akan di Rapim kan.

Apakah berkas akan diambil kembali ketika PK nanti dikabulkan?

"Tidak, PK tidak mempengaruhi pelimpahan. Karena sudah dilimpahkan berkas perkaranya, berarti KPK sudah tidak dapat melakukan penyidikan terhadap kasus BG," tandasnya. [sam]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA