
. Berkas perkara pelimpahan Komjen Pol Budi Gunawan resmi diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas perkara dugaan gratifikasi itu diantar langsung oleh Deputi Penindakan KPK, Warih Sardono
"Sudah kemarin sore. (Berkas) diantar oleh Deputi Penindakan Warih Sadono diterima oleh saya dan pak Dirdik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Raden Widyopramono saat dikontak, Selasa (10/3).
Berkas, saat ini tengah dipelajari oleh pihak jaksa pidana khusus. Lebih dari lima jaksa yang menanganinya. "Tim yang ditunjuk berasal dari tim satgassus," terangnya.
Berkas yang diserahkan KPK, lanjut dia, masih belum lengkap. Masih ada berkas yang akan diantar lagi.
"Kami akan pelajari dulu. Dari KPK, hasil penyidikannya kan belum lengkap. Itu akan kami teliti untuk dilengkapi lalu baru tahu selanjutnya mau apa," demikian Widyo.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: