Pengacara Komjen BG: KPK Harus Patuh Hukum dong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Maret 2015, 19:44 WIB
Pengacara Komjen BG:  KPK Harus Patuh Hukum <i>dong</i>
budi gunawan/net
rmol news logo Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG)terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) medio Februari 2015 lalu, tampaknya tak menyurutkan langkah lembaga antirasuah ini untuk terus melanjutkan kasus mantan Kapolda Bali itu.

Kuasa hukum BG, Frederich Yunadi menegaskan, perkara kliennya tak bisa dibuka kembali. Pasalnya, putusan praperadilan menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka BG oleh KPK tidak sah.

"Tidak mungkin bisa dibuka lagi, karena putusan praperadilan sudah final, apa yang dimaksud oleh KPK apa sih, ini bukan wewenang mereka, kalau buktinya nggak ada ya sudah selesai tutup kasusnya, kita negara hukum KPK harus patuh dong dengan hukum," katanya saat berbincang dengan wartawan, Jumat (6/3).

Menurutnya, langkah KPK melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen BG ke Kejaksaan Agung akan sia-sia. "Kalau sudah dilimpahkan, ya sudah ditangani Kejagung nanti juga dilimpahkan kepolisian."

Seharusnya, lanjut dia, KPK tidak boleh ikut campur soal penanganan perkara BG.

"Menurut saya KPK tidak dalam memerintahkan, tidak memonitor, Kejagung akan melihat buktinya, kejaksaan juga akan kembalikan kepolisian," tegasnya.

Hal ini didasari pasal 7 PP No 3 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa anggota kepolisian yang melanggar tindak pidana maka diperiksa oleh kepolisian. Dengan kata lain, Kejagung tidak punya wewenang memeriksa polisi.

Frederich menilai sudah sesuai prosedur hukum rencana Jaksa Agung HM Prasetyo melimpahkan kembali ke kepolisian. "Jadi sudah tepat jika dikembalikan ke Kepolisian," pungkasnya.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA