Kuasa hukum BG, Frederich Yunadi menegaskan, perkara kliennya tak bisa dibuka kembali. Pasalnya, putusan praperadilan menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka BG oleh KPK tidak sah.
"Tidak mungkin bisa dibuka lagi, karena putusan praperadilan sudah final, apa yang dimaksud oleh KPK apa
sih, ini bukan wewenang mereka, kalau buktinya nggak ada ya sudah selesai tutup kasusnya, kita negara hukum KPK harus patuh
dong dengan hukum," katanya saat berbincang dengan wartawan, Jumat (6/3).
Menurutnya, langkah KPK melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen BG ke Kejaksaan Agung akan sia-sia. "Kalau sudah dilimpahkan, ya sudah ditangani Kejagung nanti juga dilimpahkan kepolisian."
Seharusnya, lanjut dia, KPK tidak boleh ikut campur soal penanganan perkara BG.
"Menurut saya KPK tidak dalam memerintahkan, tidak memonitor, Kejagung akan melihat buktinya, kejaksaan juga akan kembalikan kepolisian," tegasnya.
Hal ini didasari pasal 7 PP No 3 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa anggota kepolisian yang melanggar tindak pidana maka diperiksa oleh kepolisian. Dengan kata lain, Kejagung tidak punya wewenang memeriksa polisi.
Frederich menilai sudah sesuai prosedur hukum rencana Jaksa Agung HM Prasetyo melimpahkan kembali ke kepolisian. "Jadi sudah tepat jika dikembalikan ke Kepolisian," pungkasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: