Begitu kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana dalam diskusi bertema "Bagaimana Nasib Kasus Komjen BG di Kejaksaan Agung" yang digelar di
pressroom gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Kamis, 5/3).
Seperti diketahui, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah, sehingga kembali ke penyelidikan. Dalam hal ini, jelas dia, tidak ada aturan manapun yang membenarkan pelimpahan sebuah penyelidikan.
"Jadi statusnya itu apa? Penyidikan tidak sah, status apa? Harusnya penyidikan tidak sah kembali ke penyelidikan. Ini masalahnya ada poin, lalu KPK serahkan ke Kejaksaan, apakah penyelidikan bisa dilimpahkan, sampai Maghrib
nyari enggak bakal ketemu itu pasal begitu," jabarnya.
Seharusnya, kata Ganjar, KPK tetap melakukan penyelidikan. Sehingga jika cukup bukti, kasus tersebut bisa dinaikkan jadi penyidikan. Sebaliknya, jika tak ditemukan bukti kasus bisa segera dihentikan.
"Status hukum apa yang dilimpahkan? KPK tetap harus pegang penyelidikannya. Berani enggak KPK menghentikan penyelidikan kalau enggak ada bukti? Sehingga kasus ini ada enggak bukti yang cukup?," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: