"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Machfud Suroso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (4/3).
Jaksa juga menuntut Direktur PT Dutasari Citralaras itu untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 36,818 miliar.
"Jika tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana penjara selama empat tahun," jelas Fitroh.
Dia menjelaskan, Machfud dan perusahaannya yang merupakan subkontraktor dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu terbukti memenuhi unsur-unsur pada dakwaan kedua. Yakni melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai hal yang memberatkan dalam tuntutannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, pembangunan P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga tidak tercapai dan terbengkalai.
"Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta bersikap sopan," jelas Jaksa Fitroh.
BERITA TERKAIT: