Alumni KPK Dorong PK Putusan Hakim Sarpin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Maret 2015, 17:42 WIB
Alumni KPK Dorong PK Putusan Hakim Sarpin
Abdullah Hehamahua/net
rmol news logo Mantan pimpinan dan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk mendorong pimpinan saat ini menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka gratifikasi Komjen Budi Gunawan melalui gugatan praperadilan.

"Semua alumni setuju untuk PK. Alasannya bahwa itu satu upaya hukum karena korupsi itu kejahatan luar biasa. Kalau praperadilan itu disahkan jadi problem besar seluruh hukum di Indonesia," kata mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3).

Menurutnya, saran untuk mengajukan PK telah disampaikan kepada unsur pimpinan sementara KPK saat ini. Dengan begitu, tinggal menunggu keputusan melalui forum rapat pimpinan apakah upaya hukum itu akan diajukan ke Mahkamah Agung.

"Tadi pak Ruki (Taufiequrrahman Ruki) mengatakan, semua yang disampaikan alumni akan ditampung. Nanti diambil keputusan oleh KPK," beber Abdullah.

Dia menambahkan, dengan mengajukan PK, KPK kemungkinan besar dapat mengambil kembali kasus Budi Gunawan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski, putusan PK tidak menghalangi hasil gugatan praperadilan.

"PK itu tidak menghalangi. Nanti kalau PK putusan menerima maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak," demikian Abdullah.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA