. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kudunya melakukan gelar perkara bersama kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan sebelum melimpahkan ke Kejaksaan Agung. Gelar perkara dengan melibatkan unsur kejaksaan dan Polri dituang dalam nota kesepahaman (MoU). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: