Demikian disampaikan mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menanggapi pelimpahan kasus tersebut di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3).
"Tentunya ada MoU juga. Apa itu, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan harus pertama-tama dilakukan gelar bersama dulu mengenai kasusnya," jelas Tumpak.
Menurutnya, dari gelar perkara bersama, Kejaksaan dapat menilai sejauhmana kasus itu ditangani penyidik KPK. Gelar perkara bersama sebelum pelimpahan kasus juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Itu menurut ketentuan, itu belum dilakukan," kata Tumpak.
Namun begitu, dia menyangkan belum dilakukannya gelar perkara bersama kasus Budi Gunawan oleh ketiga instansi penegak hukum.
"Saya rasa belum karena penyerahan (berkas) juga belum," imbuh Tumpak.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: