"Kalau pendapat saya ya memang saya pikir berkas BG (Budi Gunawan) dilimpahkam ke kejaksaan itu suatu hal saya rasa berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada. Jadi, tepat menurut saya," ujar mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK memungkinkan untuk melimpahkan kasus dalam proses penanganannya.
Tumpak enggan berandai-andai jika nantinya kasus tersebut dilimpahkan kembali penanganannya ke Bareskrim Polri oleh Kejaksaan Agung.
"Saya rasa tentu tidak begitu. Kita melimpahkan ke Kejaksaan, nanti Kejaksaan yang menilai," bebernya.
Begitu pula dengan kemungkinan kasus BG dihentikan penanganannya karena penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Bicara SP3 itu lain, itu sudah menyentuh kewenangan daripada Kejaksaan," demikian Tumpak.
[rus]
BERITA TERKAIT: