Dia sedianya akan dimintai keterangan untuk tersangka Made Maregawa, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
"Nazar katanya sakit," singkat Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/3).
Menurutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang kepada Nazaruddin yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat pada pekan depan.
"Pekan depan penyidiknya yang akan (menjemput) ke Rutan Sukamiskin," beber Priharsa.
Pemeriksaan terhadap Nazaruddin dalam kasus ini sudah ke sekian kali. Dia diduga mengetahui seluk beluk proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 16 miliar itu. Pasalnya, Marisi Matondang merupakan anak buah Nazaruddin di perusahaannya Permai Grup. Nazar diduga ikut berperan dalam proses pengadaan yang merugikan uang negara sebesar Rp 7 miliar.
KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa dan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang selaku pemenang tender.
Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: