Polri Hormati Putusan KPK soal Pelimpahan Kasus BG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Maret 2015, 10:30 WIB
Polri Hormati Putusan KPK soal Pelimpahan Kasus BG
rikwanto/net
rmol news logo . Mabes Polri tidak mau mencampuri wewenang Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pelimpahan kasus 'rekening gendut' Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto di Gedung PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

"Itu wilayahnya KPK, tentu KPK sudah mendalami proses hukum yang ada. Itu rangkaian daripada proses hukum. Pada akhirnya kemana akan ditangani kasus tersebut," ungkapnya.

Rikwanto memastikan koordinasi Polri dan KPK masih tetap berlanjut.

"Namun dalam kaitan proses hukum ini berjalan sesuai proses yang ada," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi 'rekening gendut' Komjen Budi Gunawan dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung. Namun, atas pertimbangan efektifitas, kejagung akan menyerahkan kasus ini ke Mabes Polri. Alasannya, Polri sudah pernah menangani kasus BG. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA