ICW: KPK Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Maret 2015, 21:48 WIB
ICW: KPK Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga
rmol news logo . Indonesia Corruptions Watch (ICW) menyayangkan sikap KPK yang memutuskan untuk melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.

Atas peristiwa itu, ICW menilai bahwa KPK kembali kalah. Kekalahan kembali diterima Taufiqurrahman Ruki Cs setelah gugatan praperadilan dan penetapan tersangka pimpinan dan penyidik KPK oleh Polri.

"Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa itu tepat ditujukan terhadap KPK setelah lembaga ini menangani perkara korupsi suap dan gratifikasi terhadap Komjen Budi Gunawan calon kuat Kapolri," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho saat menyambangi kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3).

Menurutnya, upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak Polri terhadap pimpinan, pegawai maupun penyidik KPK terus terjadi tanpa bisa dihentikan, bahkan oleh seorang Presiden sekalipun.

"Pelimpahan perkara korupsi Budi Gunawan ke kejaksaan merupakan gebrakan pertama kerja Pelaksana tugas Pimpinan KPK pasca dilantik Presiden. Gebrakan pertama yang sangat mengecewakan dan memberikan pesan buruk kepada publik bahwa KPK sudah melemah," beber Emerson.

KPK, masih kata dia, terlalu cepat menyerah karena belum melakukan segala upaya hukum untuk melawan putusan praperadilan. Saat ini, proses hukum kasasi yang diajukan masih berjalan. Jikapun kasasi ditolak, KPK masih dapat mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Kami sendiri mulai mempertanyakan misi Plt Pimpinan KPK. Apakah ingin menyelamatkan KPK ataukah menyelamatkan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," sindirnya.

Lebih jauh, pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan atau kepolisian sangat diragukan objektivitasnya. Besar kemungkinan akan dihentikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan riskan disalahgunakan untuk kepentingan penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap Budi Gunawan.

"Berbeda dengan KPK, hanya kepolisian dan kejaksaan yang dapat menghentikan proses penyidikan terhadap suatu perkara korupsi. Sulit bagi kepolisian untuk menangani secara objektif penanganan kasus korupsi yang melibatkan jenderal polisi karena alasan konflik kepentingan dan membela semangat korps," demikian Emerson. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA