Zulkarnain KPK: Ada Kecelakaan Hukum di Praperadilan Komjen BG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 Februari 2015, 16:43 WIB
Zulkarnain KPK: Ada Kecelakaan Hukum di Praperadilan Komjen BG
zulkarnain/net
rmol news logo Ada kecelakaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kecelakaan hukum itu terjadi manakala lembaga praperadilan Indonesia sudah keluar dari objek hukum, seperti dalam kasus Komjen Pol Budi Gunawan.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dimintai tanggapannya soal kemungkinan ditolaknya kasasi atas praperadilan yang dimenangkan oleh Komjen BG.

Menurutnya, kecelakaan hukum itu implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum di Indonesia.

"Jadi dari sisi azasnya sudah agak-agak, praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum azas kita," sambungnya saat dijumpai di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Dalam kasus Komjen BG, lembaga praperadilan telah dicederai. Sebabnya itu tadi, ada batasan yang telah keluar dari objek hukum.

"Jadi kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat," terang dia.

Di sisi lain, Zulkarnain bilang, KPK telah memiliki opsi-opsi untuk menghadapi penolakan kasasi yang diajukan. Salah satunya dengan mempelajari hasil putusan penolakan kasasi itu.

"Kita pelajari dulu putusannya kita diskusikan secara internal kemudian  kita bicarakan dengan para ahli karena ini juga sudah menyangkut dengan masalah hukum di negara kita. ini adalah produk hukum nasional yang baru tahun 81 (KUHAP itu tahun 1981)," tandas Zulkarnain.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA