Pria yang biasa disapa BW itu sendiri mengaku heran soal adanya penambahan pasal yang diketahui Pasal 56 dan 55 tentang peran serta.
"Ini memang menarik, masa setiap dipanggil pasal berubah," terang dia di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
"Karena seorang tersangka itu punya hak untuk mendapatkan kejelasan yang utuh terhadap semua proses yang digunakan untuk pembelaannya," ujar BW lagi.
Pada pemeriksaan nanti, masalah penambahan pasal tersebut akan ditanyakan langsung oleh para kuasa hukumnya.
"Soal pasal nanti biar tim lawyer yang bicara ke penyidiknya. Semua proses yang digunakan utk pembelaannya, nanti tanya sama lawyer," tandas bekas Ketua YLBHI itu.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: