Hal itu sebagaimana diutarakan salah seorang pengacara Bambang, Lelyana Santosa di kantor KPK, Jakarta, sebelum berangkat ke Bareskrim.
"Pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan," terang dia.
Surat kedua berisi tentang permohonan gelar pekara. Sementara surat yang ketiga berisi tentang permohonan untuk mendapatkan bertia acara pemeriksaan (BAP).
"Salinan BAP hak klien kami sebagai tersangka," tandasnya.
BW, sapaan Bambang, pernah mengatakan bahwa selama dua kali diperiksa oleh penyidik dia sama sekali tak diberikan salinan BAP pasca pemeriksaan. Padahal, salinan BAP biasanya diberikan ke tersangka pasca pemeriksaan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: