Diperiksa Lagi, Sutan Bhatoegana: Nanti Saja ya...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Februari 2015, 12:11 WIB
Diperiksa Lagi, Sutan Bhatoegana: Nanti Saja ya...
sutan bhatoegana/net
rmol news logo Bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana kembali diperiksa penyidik KPK, Senin (23/2). Dia dikorek keterangannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan penetapan APBN-P di Kementerian ESDM.

"SB (Sutan Bathoegana) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK saat dikonfirmasi.

Sutan sudah berada di ruang pemeriksaan. Sebelum masuk tadi, tak banyak yang dilontarkan oleh politikus nyaring asal Partai Demokrat itu.

"Nanti saja ya, nanti," kata Sutan yang tampil mengenakan rompi tahanan KPK warna orange itu.

KPK menetapkan tersangka kepada Sutan pada 14 Mei 2014 dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA