"Soal pelantikan atau tidak, urusan presiden. Yang pasti, itu sudah disetujui DPR. Secara hukum Budi Gunawan harus dilantik," kata kuasa hukum BG, Maqdir Ismail kepada wartawan disela sidang Praperadilan di PN Jaksel, Jumat (12/2).
Maqdir pun mempertanyakan hak prerogatif presiden soal pengangkatan Kapolri masih melekat atau tidak. Makanya Maqdir mengaku tak mau ambil pusing Jokowi akan melantik BG atau sudah miliki nama Kapolri baru.
"Intinya Presiden telah mengabaikan ketentuan perundangan mengenai pengangkatan Kapolri," ujarnya.
Menurutnya sidang praperadilan harus cepat diselesaikan agar persoalan yang menimpa BG segera diketahui duduk persoalan hukumnya.
"Saya kira mesti diselesaikan praperadilan ini. Jadi Presiden harus punya alasan kenapa nanti akhirnya tidak melantik Budi Gunawan," demikian Maqdir.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: