Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Usai OTT Kuansing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Juli 2026, 10:28 WIB
Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Usai OTT Kuansing
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)
rmol news logo Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut disampaikan Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026 dan kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).

"Bahwa pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Budi, laporan tersebut akan diverifikasi dan dianalisis terlebih dahulu oleh tim DGPP, termasuk berkoordinasi dengan unit terkait di internal KPK.

Hasil verifikasi itu nantinya akan menentukan apakah laporan penolakan gratifikasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," terang Budi.

Ia menjelaskan, proses penanganan laporan tersebut mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) nomor 1/2026 tentang Perubahan atas Perkom nomor 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengakui bahwa Bupati Kuansing Suhardiman, meninggalkan sebuah amplop saat audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya karena merasa bukan haknya menerima pemberian.

Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing.

Dalam pengembangan perkara, KPK masih mendalami apakah amplop tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tengah disidik. Penyidik juga menelusuri dugaan pengumpulan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Budi menegaskan, program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional sehingga dugaan praktik korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan harus diusut tuntas.

"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," pungkas Budi.

KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing dan hingga kini masih didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA