Kali ini dorongan tersebut datang dari pakar hukum pidana dan sistem peradilan pidana Prof Edi Setiadi. Kata dia, pembentukan Komite Etik perlu dilakukan mengingat sudah ada beberapa laporan, baik dari pihak kepolisian maupun dari kader PDIP Hasto Kristiyanto. Â
"Terlepas tuduhannya itu benar atau dibuat-buat, namun keberadaan Komite Etik saat ini sangat mendesak," ujar guru besar Universitas Islam Bandung (Unisba) itu dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/2) malam.
Menurut Edi, KPK harus mengesampingkan masalah pembuktian. Komite Etik harus dibentuk secara cepat lantaran tuduhan-tuduhan sudah menyeruak.
Pembentukan Komite Etik, kata Edi, memiliki beberapa fungsi yang sangat produktif.
Pertama, komite itu dapat membuktikan apakah tuduhan itu benar atau hanya fitnah. "Jika ternyata fitnah maka Komite Etik bisa meng-clear-kan," terangnya.
Kedua, kalau ternyata di KPK ada pelanggaran, maka dengan adanya Komite Etik, dapat menjadi bahan buat pemerintah untuk mengambil langkah strategis dalam rangka penyelamatan lembaga antirasuah ini.
"Jadi nanti pemerintah akan bergerak cepat jika hasil Komite Etik memang ada pelanggaran," ujarnya.
Ketiga, dengan dibentuknya komite itu, berarti KPK serius memelihara lembaga ini agar publik tetap percaya.
"Pembentukan Komite Etik artinya KPK menjaga muruahnya sebagai lembaga yang sampai saat ini memiliki tingkat kepercayaan tinggi," katanya.
Untuk itu, pembentukan Komite Etik bagi Edi begitu mendesak. Hal ini menurutnya bukan persoalan terbukti atau tidak, tetapi memang yang dituduh adalah pejabat negara maka yang dikedepankan bukan pembuktian hukum atau praduga tidak bersalah, tetapi etik.
"Jadi jangan menunggu pembuktian hukum, kalau pejabat Negara berpikirnya etik saja," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: