Dia diperiksa sekitar 10 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat suaminya. Tampak, Siti mengenakan baju gamis berwarna hitam dan didampingi oleh seorang lawyer (pengacara) yang diketahui bernama Tito Hananta Kusuma.
Saat Siti coba dikonfirmasi soal pemeriksaan, Tito kelihatan menghalang-halangi. Siti akhirnya masuk ke dalam Toyota Avanza yang ditumpanginya. Dari dalam mobil yang ditumpanginya, Siti bersikukuh bungkam saat kembali ditanya awak media.
"Ditanya soal aset," ucap pria yang menolak menyebut namanya sambil menutup pintu mobil yang ditumpanginya. Diduga dia adalah kerabatnya.
Pencucian uang untuk tersangka Fuad Amin, khususnya kerabat atau keluarga memang tengah didalami KPK. Sebelumnya, Anak Fuad yang bernama Makmun Ibnu Fuad juga telah menjalani pemeriksaan penyidik. Makmun Ibnu Fuad saat ini menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Makmud menjalni pemeriksaan sampai tengah malam. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 23.45 WIB. Namun, usai diperiksa, Makmun Ibnu Fuad yang didampingi oleh sejumlah orang itu enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya tersebut.
"Saya diperiksa jadi saksi saja," singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya menduga istri Fuad, Siti Masnuri mengetahui mengenai kekayaan milik suaminya tersebut. Bambang bahkan menduga Siti ikut mengelola harta milik Fuad Amin yang diduga dari jalan tidak semestinya. Pun termasuk anak Fuad yang bernama Makmun.
"Siti Masnuri adalah salah satu istri tersangka FAI. Keterangannya dibutuhkan karena beliau salah satu orang yang diduga mengelola atau menyimpan sebagian dana yang dimiliki FAI," ungkap Bambang beberapa waktu lalu.
Fuad Amin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Sebelum kasus itu, Fuad Amin lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus it terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Fuad dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: