KPK Tetap Panggil Saksi-saksi BG yang Sudah Dua Kali Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Februari 2015, 12:37 WIB
KPK Tetap Panggil Saksi-saksi BG yang Sudah Dua Kali Mangkir
gedung kpk/net
rmol news logo . Penyidik KPK kembali memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo. Rencananya, dia akan diperiksa dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

Priharsa bilang, selain Herry, pihaknya juga memanggil Kombes Pol Ibnu Isticha. Tertulis dalam jadwal, Ibnu menjabat sebagai Dosen Utama STIK Lemdikpol. Saksi terakhir, yakni Kompol Sumardji selaku Wakapolres Jombang, Jawa Timur.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," tandasnya.

Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kali bagi ketiga saksi. Sebelumnya, ketiga saksi tidak hadir dalam pemeriksaan. Hanya Herry yang sempat memberikan penjelasan atas ketidakhadiran dalam pemanggilan kedua. Saat itu, Herry beralasan sedang dinas.

Jika dalam pemanggilan ini mereka mangkir, penyidik kemungkinan akan memanggil paksa ketiga saksi. Hal itu sudah sesuai dengan prosedur tetap KPK dan berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang KPK.

"Nanti itu tergantung penyidik," terang Priharsa ditanya kemungkinan di atas. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA