"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Priharsa bilang, selain Herry, pihaknya juga memanggil Kombes Pol Ibnu Isticha. Tertulis dalam jadwal, Ibnu menjabat sebagai Dosen Utama STIK Lemdikpol. Saksi terakhir, yakni Kompol Sumardji selaku Wakapolres Jombang, Jawa Timur.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," tandasnya.
Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kali bagi ketiga saksi. Sebelumnya, ketiga saksi tidak hadir dalam pemeriksaan. Hanya Herry yang sempat memberikan penjelasan atas ketidakhadiran dalam pemanggilan kedua. Saat itu, Herry beralasan sedang dinas.
Jika dalam pemanggilan ini mereka mangkir, penyidik kemungkinan akan memanggil paksa ketiga saksi. Hal itu sudah sesuai dengan prosedur tetap KPK dan berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang KPK.
"Nanti itu tergantung penyidik," terang Priharsa ditanya kemungkinan di atas.
[rus]
BERITA TERKAIT: