Koordinator PMI, Amin Rois Hasrullah, mengatakan industri otomotif selama ini menikmati keuntungan besar dari penjualan kendaraan, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya berupa kemacetan, memburuknya kualitas udara, hingga kerugian ekonomi di kawasan Jabodetabek.
"Perusahaan otomotif memperoleh keuntungan dari penjualan jutaan kendaraan, sementara masyarakat harus menanggung dampak berupa kemacetan, penurunan kualitas udara, serta kerugian ekonomi yang sangat besar. Kondisi ini membutuhkan tanggung jawab yang lebih besar dari korporasi maupun pemerintah," ujar Rois dalam keterangannya.
PMI menilai transparansi emisi karbon industri otomotif masih minim. Menurut Rois, mayoritas perusahaan selama ini hanya melaporkan emisi Scope 1 dan Scope 2, sementara Scope 3 yang berasal dari penggunaan kendaraan oleh konsumen justru menjadi penyumbang terbesar jejak karbon industri otomotif.
Karena itu, PMI meminta Astra melakukan audit lingkungan independen terhadap emisi Scope 3 dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan juga didorong mengalokasikan 2-5 persen laba bersih setiap tahun untuk Dana Dekarbonisasi Publik yang dapat digunakan membangun transportasi umum rendah emisi, memperluas jalur sepeda, meningkatkan fasilitas pejalan kaki, serta mendukung berbagai program pengurangan emisi karbon di kawasan perkotaan.
PMI juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Keuangan, memperketat regulasi pengendalian emisi sektor otomotif melalui kebijakan karbon yang lebih efektif berdasarkan tingkat emisi kendaraan, sekaligus mengevaluasi distribusi kendaraan bermotor di wilayah perkotaan yang telah mengalami kemacetan tinggi.
"Harapan kami, aksi ini menjadi momentum bagi korporasi dan pemerintah untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas lingkungan, serta menghadirkan kebijakan transportasi yang lebih berkelanjutan," kata Rois.
Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons, PMI akan terus melakukan berbagai bentuk advokasi publik secara konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: