Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, hakim Sarpin pernah delapan kali dilaporkan ke KY.
"Dari delapan laporan itu, salah satunya laporan terkait suap," kata Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/1)
Hal ini disampaikan Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Takis) di kantor KY. Suparman mengatakan dari delapan laporan itu, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti. Alasannya karena KY tidak menemukan bukti konkrit terkait laporan.
"Tapi yang suap masih kita tindaklanjuti," kata Suparman
Suparman juga menyebutkan, meski masih berstatus terlapor, diharapkan hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan.
"Jangan buat manuver-manuver putusan karena ini praperadilan, KUHAP kita itu sudah jelas sekali!," demikian Suparman.
[wid]
BERITA TERKAIT: