Ternyata, Hakim Praperadilan Komjen BG Pernah Terlapor Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 Januari 2015, 14:40 WIB
rmol news logo Hakim Sarpin Rizaldi ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap KPK.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, hakim Sarpin pernah delapan kali dilaporkan ke KY.

"Dari delapan laporan itu, salah satunya laporan terkait suap," kata Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/1)

Hal ini disampaikan Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Takis) di kantor KY. Suparman mengatakan dari delapan laporan itu, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti. Alasannya karena KY tidak menemukan bukti konkrit terkait laporan.

"Tapi yang suap masih kita tindaklanjuti," kata Suparman

Suparman juga menyebutkan, meski masih berstatus terlapor, diharapkan hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan.

"Jangan buat manuver-manuver putusan karena ini praperadilan, KUHAP kita itu sudah jelas sekali!," demikian Suparman.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA