Hal itu yang menjadi dasar keyakinan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bahwa Komjen BG akan memenuhi panggilan pemeriksaan perdananya, hari ini (Jumat, 30/1).
Entah mengapa ada keyakinan tersendiri dari BW. Padahal, Komjen BG melalui pengacaranya, Razman Nasution sudah memastikan tak akan memenuhi panggilan dengan berbagai alasan.
Salah satunya, karena mereka menganggap pemanggilan tak realistis dilakukan ketika proses praperadilan tengah berjalan. Adapun BG sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
BW, biasa Bambang disapa, BG akan datang karena dia masih ingin menjadi taulan untuk para penegak hukum lain.
"Kehormatan penegak hukum terletak pada kemauan dan kemampuannya untuk menghormati hukum yang ditujukan bagi kemaslahatan publik," tandas bekas Ketua YLBHI itu.
KPK rencananya akan memeriksa BG pada hari ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. BG diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan BG berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: