
. Kejaksaan Agung menerima laporan Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan, terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh dua pimpinan KPK Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto, dalam penetapan BG sebagai tersangka.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Suyadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dari tim kuasa hukum Komjen BG, Eggy Sudjana, di kantornya, Jakarta (Rabu siang, 21/1).
Ia berjanji akan segera mempelajari dan menindaklanjuti apakah laporan teraebut menjadi tupoksi Jampidsus Kejagung atau tidak.(Baca:
Komjen BG Adukan Dua Pimpinan KPK ke Kejagung).
"Laporan akan ditelaah paling lama 14 hari kerja," pungkas Suyadi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: