Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Polri itu. Menurutnya, KPK akan menyiapkan diri untuk menghadapi proses praperadilan tersebut.
"Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," terang pria yang biasa disapa BW itu melalui pesan singkat.
"KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," sambung bekas Ketua YLBHI itu.
Diluar itu, BW bilang, kasus Kapolri terpilih yang pelantikannya ditunda oleh Presiden Joko Widodo itu tidak istimewa. Kasusnya, sama saja dengan kasus-kasus lain yang ditangani oleh KPK.
"Saya pribadi menganggap semua kasus sama saja tidak ada beda dan keistimewaannya," tandas bekas Ketua YLBHI itu.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: