Komjen Budi Ajukan Praperadilan, Apa Kata BW KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Januari 2015, 14:15 WIB
Komjen Budi Ajukan Praperadilan, Apa Kata BW KPK
budi gunawan/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Divisi Hukum Polri. Gugatan terkait penetapan status tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK itu diajukan ke PN Jakarta Selatan, Senin (19/1) kemarin.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Polri itu. Menurutnya, KPK akan menyiapkan diri untuk menghadapi proses praperadilan tersebut.

"Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," terang pria yang biasa disapa BW itu melalui pesan singkat.

"KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," sambung bekas Ketua YLBHI itu.

Diluar itu, BW bilang, kasus Kapolri terpilih yang pelantikannya ditunda oleh Presiden Joko Widodo itu tidak istimewa. Kasusnya, sama saja dengan kasus-kasus lain yang ditangani oleh KPK.

"Saya pribadi menganggap semua kasus sama saja tidak ada beda dan keistimewaannya," tandas bekas Ketua YLBHI itu.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA