Tindakan itu dinilai sebagai langkah yang melanggar hak konstitusional seorang presiden.
"KPK sekarang melawan keras terhadap hak konstitusional presiden, maka dari itu perlunya audit terhadap lembaga ad hoc itu yang sudah menghancurkan kewenangan lembaga tinggi negara lainnya," ujar pengamat kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto dalam keterangan persnya, Jumat (16/1).
Dia juga menilai, KPK saat ini tengah melakukan penghancuran terhadap kewibawaan dan kredibilitas lembaga kepresidenan. Selain itu, KPK mengabaikan lembaga Polri yang menjadi lembaga tinggi negara yang sudah ada dalam UUD.
"Maka dari itu saran saya presiden tetap kukuh terhadap penggunaan hak prerogatifnya untuk segera melantik Budi Gunawan," tandasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: