Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengatakan, seharusnya pihaknya telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalama kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) itu.
"Mestinya hari ini hasil penghitungan kerugian negara sudah bisa diserahkan. Mudah-mudahan minggu depan sudah berhasil," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/1).
Bambang menjelaskan, penghitungan kerugian negara dalam kasus haji ini juga sudah dilakukan di Arab Saudi oleh sejumlah penyidik KPK dan ahli.
"Pemeriksaan di Arab Saudi dilakukan awal minggu ketiga Desember (2014). Dilakukan penyidik dan ahli. Ahlinya dari lembaga negara yang bisa menghitung kerugian negara," bebernya.
Dia janjikan, KPK akan menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Termasuk dengan memeriksa SDA dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Akhir bulan ini akan dilakukan
final touch, dan mudah-mudahan langsung bisa dilakukan pemeriksaan terhadap SDA," imbuhnya.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: