Banyak Kejanggalan, Komjen BG Disarankan Tempuh Jalur Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Januari 2015, 17:14 WIB
Banyak Kejanggalan, Komjen BG Disarankan Tempuh Jalur Praperadilan
Margarito kamis
rmol news logo . Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan tidak melalui prosedur hukum yang benar. Bukan hanya karakter Komjen BG yang dibunuh, keluarganya dan institusi kepolisian juga ketiban akibat penetapan tersangka dugaan gratifikasi itu.

"Budi Gunawan harus mengambil langkah praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua tuduhan soal suap, gratifikasi dan sebagainya bisa dibantah di pengadilan,"  kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).

Kata Margarito, penetapan tersangka yang bersamaan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan Komjen BG sebagai calon Kapolri di DPR dapat dinilai sebagai langkah politis KPK. Makanya, tidak salah jika kemudian masyarakat beranggapan KPK tengah bermain politik.

"Bukankah penyelidikan soal gratifikasi dan suap sudah dilakukan 2010 dan mengapa baru saat ini diumumkan, pasti ada sesuatu. Dan sekali lagi masyarakat tidak salah jika menilai KPK berpolitik," kritik dia.

Margarito meminta KPK juga mau blak-blakan soal siapa orang atau pihak yang memberikan gratifikasi. Sebab, jika menggunakan gratifikasi pasti ada pihak yang memberikan hadiah atau janji ke Komjen BG.

"Mengapa sang pemberi suap atau gratifikasi tidak diumumkan juga. Memang setan yang memberinya," heran dia.

Dia berpandangan, dua alat bukti yang menjadi landasan penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK juga patut dipertanyakan. Alat bukti itu pertama surat atau gratifikasi atau janji, dan kedua keterangan saksi. Apakah KPK selama ini sudah memanggl saksi? Siapa saja saksinya?" tanya Margarito.

Dia menduga, ada prosedur yang salah dibalik penetapan Komjen BG. Salah satu sebabnya, belum ada orang yang selama ini dimintai keterangan terkait penyelidikan. "Atau publik belum tahu ada saksi atas kasus yang dituduhkan Budi," duga Margarito.

"Diingatkan lagi, prinsip negara hukum adalah penegakan hukum harus ditempuh melalui cara cara yang benar, bukan dengan indikasi tujuan lain. Due proces of law, itu prinsipnya,” tutupnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA