"Yang harus menjadi catatan kita semua adalah status tersangka belum tentu bersalah secara hukum," kata Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS), Kisman Latumakulita dalam keterangan persnya, Selasa (13/1).
Politisi Nasdem ini mengatakan, institusi hukum yang berwenang menyatakan seseorang bersalah melanggar hukum atau tidak adalah lembaga peradilan, bukan KPK. Proses fit and proper test tetap berjalan dan baru berhenti apabila Mahkamah Agung (MA) sudah memutus Budi Gunawan bersalah terkait kasus rekening gendut.
"Semua pihak termasuk KPK harus menghormati azas hukum yang kita anut yaitu azas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Atas itulah ISIS meminta kepada DPR untuk melanjutkan fit and proper test Calon Kapolri yg diajukan Presiden Jokowi, yaitu Komjend. Budi Gunawan, hingga keputusan hukum yang final dan mengikat.
"ISIS juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersabar mengikuti tahapan hukum yg dilalui," demikian Kisman.
[sam]
BERITA TERKAIT: