ISIS: Komjen BG Belum Tentu Bersalah Secara Hukum

Fit and Propert Test Harus Dilanjutkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Januari 2015, 20:40 WIB
rmol news logo . Uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) terhadap calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan (BG) harus tetap dilanjutkan. Alasannya, penetapan tersangka Komjen Budi belum mengikat secara hukum.

"Yang harus menjadi catatan kita semua adalah status tersangka belum tentu bersalah secara hukum," kata Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS), Kisman Latumakulita dalam keterangan persnya, Selasa (13/1).

Politisi Nasdem ini mengatakan, institusi hukum yang berwenang menyatakan seseorang bersalah melanggar hukum atau tidak adalah lembaga peradilan, bukan KPK. Proses fit and proper test tetap berjalan dan baru berhenti apabila Mahkamah Agung (MA) sudah memutus Budi Gunawan bersalah terkait kasus rekening gendut.

"Semua pihak termasuk KPK harus menghormati azas hukum yang kita anut yaitu azas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Atas itulah ISIS meminta kepada DPR untuk melanjutkan fit and proper test Calon Kapolri yg diajukan Presiden Jokowi, yaitu Komjend. Budi Gunawan, hingga keputusan hukum yang final dan mengikat.

"ISIS juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersabar mengikuti tahapan hukum yg dilalui," demikian Kisman. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA