Machfud yang diketahui mengincar pekerjaan mekanikal elektrikal (ME) agar dapat digarap perusahaannya sebagai subkontraktor itu bertemu dengan Teuku Bagus M. Noor. Saat itu, Teuku Bagus masih menjabat sebagai Kepala Divisi I Konstruksi di Adhi Karya.
"Pak Machfud sering ke kantor ke tempat Pak Bagus, tapi kalau Pak Bagus belum datang (dia) menunggu di pemasaran," kata mantan Staf Pemasaran Divisi Konstruksi I Adhi Karya, Teguh Suhanta ‎saat bersaksi dalam sidang terdakwa Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/1).
Teguh bilang, dia juga sempat mendengar info bahwa PT DCL memang sudah disiapkan menjadi subkontraktor dalam proyek Hambalang. Dalam proses lelang, Teguh juga kerap memberikan informasi mengenai perkembangan lelang ke Machfud. Sebagai imbalannya, Machfud memberikan duit untuk Teguh.
"Waktu itu saya di lantai 2 ditelepon oleh sekuriti disuruh ke bawah. Ternyata ada titipan dari Pak Machfud oleh kurirnya," terangnya.
Selain duit Rp 25 juta, Teguh mengaku mendapat perintah dari M Arief Taufiqurahman yang saat itu menjabat Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT AK memberikan duit Rp 100 juta ke panitia lelang yang diketuai Wisler Manalu.
Tapi duit yang diserahkan, dikembalikan Wisler dan kembali diberikan Teguh ke Arief Taufiqurahman. "Saya lapor Pak Arief, disuruh simpan," sambungnya.
Beberapa saat kemudian, Arief mengambil Rp 30 juta dari duit yang disimpan Teguh. Namun dia tidak mengetahui keperluan penggunaan duit tersebut.
"Sisanya Rp 70 juta. Saya kembalikan ke KPK," aku Teguh.
Teguh membenarkan, titipan duit yang sedianya disetor ke panitia lelang, diberikan usai KSO Adhi-Wika dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hambalang. "(Diberikan) Setelah pemenang lelang," tandasnya.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK dipaparkan, sebelum pelaksanaan lelang proyek P3SON, Machfud bersama dengan Dirut PT Msons Capital, Munadi Herlambang bertemu dengan Arief Taufiqurahman membahas rencana keikutsertaan PT AK.
Setelahnya Machfud bertemu Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharam bersama Teuku Bagus M Noor dan Arief. Dalam pertemuan, menurut jaksa KPK Arief menyampaikan keinginan PT AK ikut serta dalam proyek Hambalang.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: