Kesaksian Teguh menyeret "orang dalam" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Teguh, dirinya pernah mendengar Machfud, yang juga Direktur PT. Dutasari Citra Laras, mengaku-aku punya "pegangan" di lembaga anti korupsi itu.
Awalnya Teguh tak mengaku saat ditanya Jaksa Abdul Basyir terkait pernyataan Machfud.
"Apakah saksi pernah mendengar terdakwa mengatakan, 'Tenang nanti Hambalang kita yang dapat?" tanya Jaksa Abdul.
"Enggak pernah," timpal Teguh.
Namun, setelah Jaksa Abdul membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Teguh mengakuinya.
"Ini di BAP saudara saksi pada nomor 19, saya bacakan. 'Machfud pernah menyampaikan juga kalau jangan takut sama KPK. Hambalang kita dapat. Tenang saja, kita punya wong jero KPK," terang Jaksa Abdul.
"Perkataan itu ada di ruangan Pak Arief (mantan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman). Pak Arief tahulah beliau bilang seperti itu," ungkap Teguh akhirnya mengaku.
Teguh jelaskan bahwa Machfud mengatakan hal itu saat proses lelang proyek Hambalang masih berlangsung. Soal lain, Teguh juga mengaku pernah diberikan uang Rp 25 juta dari Machfud. Uang itu kini sudah di tangan KPK.
"Menurut saya karena Pak Machfud Suroso dan Pak Bagus (staf business development PT Adhi Karya, Ida Bagus Wirahadi) dekat dan memonitor perkembangan lelang. Saya terlibat di lelang. Dia (Machfud) tanya sampai mana lelangnya," sambung Teguh.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: