Pejabat Binamarga Jabar Tersangka Korupsi Rp 4,5 Miliar

Jumat, 19 Desember 2014, 22:04 WIB
Pejabat Binamarga Jabar Tersangka Korupsi Rp 4,5 Miliar
ilustrasi/net
rmol news logo . Kejaksaan Tinggi Jabar kembali menunjukkan taringnya. Kepala Balai Pengelolaan Jalan wilayah III Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Engkos Kostaman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 24 miliar.

Penyidik Kejati Jabar telah berhasil mendapatkan dua alat bukti sehingga status pejabat teras di Bina Marga Provinsi Jabar tersebut ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Kejati Jabar tengah menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Barat. Setelah mendapatkan dua alat bukti akhirnya Kejati Jabar menetapkan tersangka Engkos Kostaman sebagai Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah III," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Jumat (19/12).

Menurut Suparman, berdasarkan surat Perintah Penyidikan No sprint : print-641/O.2/Fd.1/12/2014 tanggal 18 Desember 2014, maka statusnya kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Karena itulah, Kejati Jabar menetapkan seorang tersangka.

Dijelaskan Suparman kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2013. Pada tahun tersebut Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Balai Pengelolaan jalan wilayah III terdapat anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan sekitar Rp24 miliar.

"Anggaran tersebut diperuntukkan untuk belanja pegawai sekitar Rp 9 miliar, belanja barang/jasa sekitar Rp 14 miliar. Sisanya untuk belanja modal," ujar Suparman.

Lebih lanjut Suparman menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan jaksa penyelidik Kejati Jabar menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut.

Kemudian tim jaksa yang dipimpin oleh Asisten Pembinaan Kejati Jabar Tatang Sutarna melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan kerugian negara sekitar kurang lebih Rp 4,5 miliar. "Kerugian negara ini bersifat sementara dan baru ditemukan tim penyidik belum pada penghitungan dari BPKP," ujarnya.

Dari penelusuran tim, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dan pengerjaan proyek seolah-olah benar. "Padahal setelah ditelusuri ternyata fiktif," ujarnya.

Menurut Suparman, pengerjaan proyek pemeliharaan jalan yang masuk wilayah III tersebut yakni wilayah Purwakarta, Karawang, Subang, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung.

Suparman juga menjelaskan, tim penyidik Kejati Jabar akan terus mengembangkan kasus ini karena tidka tertutup kemungkinan tersangkanya tidak hanya satu.[budi/dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA