KPK Garap 2 Anak Buah Nazaruddin untuk Kasus Udayana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Desember 2014, 13:06 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang ‎mantan karyawati Permai Group/Grup Anugrah, Clara Maureen dan Elvi Syafitri, Jumat (19/12). Mereka akan dikorek keterangannya  dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasikan bahwa Clara dan Elvi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Biro Umum dan Keuangan yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana, Made Meregawa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (19/12).

Priharsa menjelaskan Clara dan Elvi dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik KPK.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Selain Made, tersangka lainnya adalah Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.

Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.

Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.

PT Mahkota Negara diketahui merupakan anak perusahaan Grup Permai milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT Mahkota kerap 'bermain' dalam sejumlah proyek alkes.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA