Doktor Unud: Teori Paradixia Dorong Hukum Mendidik Teknologi AI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 14 Desember 2025, 05:21 WIB
Doktor Unud: Teori Paradixia Dorong Hukum Mendidik Teknologi AI
Efatha Filomeno Borromeu Duarte (keempat dari kanan) usai melaksanakan Sidang Terbuka Promosi Doktor, Jumat, 12 Desember 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Universitas Udayana (Unud) meluluskan Efatha Filomeno Borromeu Duarte sebagai Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, Jumat, 12 Desember 2025. Efatha yang merupakan dosen FISIP Unud meraih gelar doktor dengan IPK 3,89 usai mempertahankan disertasi berjudul “Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia”, dan tercatat sebagai doktor ke-168 Fakultas Hukum Unud.

Dalam disertasinya, Efatha menegaskan bahwa hukum tidak cukup hanya mengejar perkembangan teknologi, tetapi harus mampu mendidik dan mengarahkan kecerdasan buatan. Ia menilai hukum masih bergerak bertahap, sementara teknologi AI dan pola kejahatan baru berkembang secara eksponensial, menyebar, dan berevolusi lebih cepat dari regulasi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Efatha memperkenalkan Teori Paradixia, sebuah kerangka tata kelola AI yang mengintegrasikan nilai Pancasila, pendekatan human-centered law, dan prinsip akuntabilitas algoritmik. Paradixia menempatkan manusia sebagai pengendali utama teknologi, sekaligus menegaskan tanggung jawab etis dan hukum bagi pengembang AI.

“Hukum harus hadir sejak tahap desain teknologi, bukan hanya ketika dampak negatif sudah terjadi,” ujar Efatha dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 13 Desember 2025.

Penguji eksternal, Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS., menilai Paradixia sebagai kontribusi strategis bagi pengembangan hukum teknologi Indonesia. Menurutnya, kerangka tersebut mampu menjembatani kesenjangan antara percepatan inovasi AI dan kapasitas hukum dalam mengelola risiko secara adil dan berkelanjutan.

Sementara itu, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum., selaku promotor, menyatakan bahwa disertasi ini menunjukkan sintesis kuat antara hukum positif, teori hukum, dan filsafat hukum. Ia menilai Paradixia tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga memiliki nilai aplikatif bagi pembentukan kebijakan publik.

Teori Paradixia dibangun atas sembilan elemen utama dan dilengkapi model tanggung jawab hukum berjenjang, mulai dari strict liability untuk AI berisiko tinggi hingga negligence-based liability untuk risiko rendah.

Di tengah percepatan teknologi dan evolusi kejahatan digital, Paradixia dipandang sebagai langkah konseptual penting untuk memastikan bahwa kecerdasan buatan berkembang dalam koridor hukum, etika, dan kemanusiaan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA