Direktur PT Winangkit Karya Mulia dan 4 Staf HK Dipanggil Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Desember 2014, 12:48 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat staf PT Hutama Karya, yakni Narwatri Kurniasih, Ikin Sodiqin, Andri Budi Setyawan, dan M. Zaim Susilo. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kemenhub tahun Anggaran 2011.

"Diperiksa untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Prihasra Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (19/12).

Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga memanggil, Federicus Eka Wahyu, Direktur PT Winangkit Karya Mulya. Dia juga akan dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka BRK," terang Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Pertama adalah BRK (Budi Rachmat Kurniawan). Saat proyek berjalan, dia menjabat sebagai General Manager PT HK (Persero). Dari perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar, dari nilai proyek Rp 70 miliar.

BRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, dua pegawai negeri sipil dari Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga menjadi tersangka. Mereka adalah SG dan IR.

SG diketahui adalah Sugiharto. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu. Sementara IR adalah Irawan. Dia merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa menangani proyek itu.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA