"Penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony T Spontana dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik
RMOL sesaat lalu (Selasa, 16/12).
Penahanan terhadap Amru dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Print-39/F.2/Fd.1/12/2014. Penahanan terhitung sejak tanggal 16 Desember 2014. Amru ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.
Sebelum ditahan Amru hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologi dan mekanisme keikutsertaan perusahaannya dalam kegiatan pengadaan hingga menjadi pemenang dan pelaksana pengadaan kapal," demikian Tony.
[dem]
BERITA TERKAIT: