Pertamina Hulu Energi Ikut 'Bermain' Dibalik Suap Ketua DPRD Bangkalan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 Desember 2014, 12:50 WIB
Pertamina Hulu Energi Ikut 'Bermain' Dibalik Suap Ketua DPRD Bangkalan?
abraham samad/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Jatim, Fuad Amin Imron. Yang bersangkutan diduga ditangkap saat tengah menerima uang suap sebesar Rp 700 juta dari pihak swasta.

Ketua KPK, Abraham Samad tak membantah jika penangkapan Fuad sebagai kunci untuk pintu masuk mengungkap permainan pasokan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan, Madura. Adapun Blok itu kini dikuasai oleh anak perusahaan Pertamina, Pertamina Hulu Energi (PHE).

"Ini kan masih ada jejak-jejak orang lain yang harus kita kembangkan," kata Samad di Jakarta, Selasa (2/12).

Informasinya, di Bangkalan terdapat sejumlah perusahaan BUMD yang bergerak di bidang eksplorasi gas. Perusahaan itu, yakni PT Bangkalan Petro Gas dan PD Sumber Daya. Adapun, Fuad pada tahun 2007 meneken kontrak kerja sama eksplorasi antara PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore. Pada waktu itu Fuad adalah Bupati Bangkalan,

Informasi lainnya, PHE selaku penguasa di blok eksplorasi itu juga sepakat terkait jual beli gas dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, PHE menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.

Abraham sendiri mengakui, peran masing-masing perusahaan itu akan didalami pihaknya. "Ini masih akan terus digali," terang dia.

Beredar kabar, kontrak gas itu ditujukan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Namun, dalam kenyataan di lapangan, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu tidak pernah direalisasikan hingga sekarang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, bahwa Fuad melakukan perjanjian suplai gas antara perusahaan BUMD dengan pihak swasta sejak 2007. Uang Rp 700 juta saat penangkapan Fuad itu juga ternyata bukan pembayaran untuk yang pertama kalinya. Melaikan pembayaran untuk yang kesekian kalinya.

"Itu (Rp 700 juta) pembayaran rutin, kesekian kalinya. Perjanjiannya dari 2007. Dia tanda tangan ketika yang bersangkutan masih jadi kepala daerah," kata Adnan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA