PPK Dermaga Bongkar Sabang Dituntut 7,5 Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Desember 2014, 15:38 WIB
PPK Dermaga Bongkar Sabang Dituntut 7,5 Tahun Bui
rmol news logo Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut pidana tambahanyakni membayar uang pengganti Rp 3, 204 miliar. Bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ramadhani tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Ismy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/12).

Menurut Jaksa Fitroh, selaku pejabat pembuat komitmen di proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabar, Ismy terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006.

"Dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," terang Jaksa.

Ismy sebagai PPK dalam proyek itu telah membuat telaah staf yang menyatakan pelelangan dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Alasan penunjukan langsung itu lantaran pekerjaan tahun 2006 merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan dengan pekerjaan tahun 2004.

"Padahal pekerjaan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 bukan merupakan pekerjaan lanjutan dan bukan satu kesatuan konstruksi dari pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2004," sambung Jaksa Fitroh.

Ismy kemudian menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 Rp 8,1 miliar tanpa melalui survei daftar harga pasar. Tetapi, sambung Jaksa, hanya berdasarkan Engineering Estimate (EE) yang dibuat Ananta Sofwan yang nilainya sudah digelembungkan (mark up). Jaksa menyebut Ismy meminta panitia melakukan penunjukan langsung.

"Lalu terdakwa meminta panitia melakukan penunjukkan langsung kepada Nindya Sejati Jo," jelasnya.

Selanjutnya, Ismy membuat dokumen-dokumen untuk melengkapi persyaratan formal terkait proses penunjukan langsung Nindya Sejati JO. Ismy juga meminta panitia pengadaan menandatangani dokumen-dokumen penunjukan langsung.

"Padahal tata cara penunjukan langsung tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," jelas jaksa.

Ismy kemudianmenetapkan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana pekerjaan proyek Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 pada tanggal 16 Juni 2006. Panitia pengadaan dalam prosesnya kemudian menetapkan nilai kontrak Rp 8,023 miliar.

Namun, Nindya Sejati JO dalam melaksanakan pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 mengalihkan pekerjaan utama (mensubkontrakan) pekerjaan pile cap, balok, plat, plat injak dan pasangan batu di bawah plat injak dan pekerjaan tambahan yaitu pekerjaan persiapan dan pekerjaan pemancangan (trestle) ke CV SAA Inti Karya Teknik.

"Meskipun pekerjaan tidak selesai 100 persen, terdakwa tetap menerima pekerjaan tahap 1 dan membuat bea surat terima yang intinya hasil pemeriksaan pekerjaan sudah dikerjakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam RKS dan gambar dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100 persen," beber jaksa.

Ismy kemudian mengusulkan pembayaran 100 persen sebesar Rp 8,412 kepada kuasa pengguna anggaran. Nindya Sejati JO atas usulan tersebut menerima pembayaran dari BPKS Rp 7,145 miliar. Negara dirugikan Rp 2,912 miliar dari penyimpangan pada proyek tahun 2006 itu.

Ismy, kata Jaksa, juga melakukan penyimpangan pada proyek tahun 2007- 2011 dengan modus yang sama. Ismy pun diuntungkan Rp 3,204 dari penyimpangan pada proyek tahun 2004, 2006-2011. Kerugian negara dalam proyek tahun tersebut mencapai Rp 313,345 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA